Memahami Komisi Broker Properti
Komisi broker properti adalah biaya yang dibayarkan kepada agen properti untuk jasanya dalam memfasilitasi transaksi jual beli atau sewa properti. Di Indonesia, tarif komisi standar berkisar antara 2-3% untuk jual beli dan 5-10% dari sewa tahunan untuk transaksi sewa.
Tarif Komisi Standar
- Jual Beli Properti: 2-3% dari harga transaksi
- Sewa Properti: 5-10% dari nilai sewa tahunan atau 1 bulan sewa
- Properti Komersial: Tarif dapat dinegosiasikan, biasanya 1-2%