Apa itu Pajak Angsuran?
Pajak Angsuran adalah pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan secara cicilan selama tahun pajak berjalan, bukan membayar seluruh jumlah pajak di akhir tahun. Sistem ini dikenal juga sebagai "bayar pajak seiring penghasilan diterima". Jika total kewajiban pajak Anda melebihi batas tertentu dalam satu tahun pajak, Anda diwajibkan membayar pajak angsuran.
Kalkulator ini membantu Anda memperkirakan kewajiban pajak angsuran dan menyediakan jadwal pembayaran triwulanan untuk membantu merencanakan pembayaran pajak secara efektif dan menghindari denda keterlambatan.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Angsuran?
Pajak angsuran berlaku untuk:
- Karyawan: Jika kewajiban pajak setelah pemotongan PPh 21 melebihi batas tertentu
- Pekerja Lepas & Konsultan: Penghasilan tanpa pemotongan pajak di muka
- Pemilik Usaha: Profesional dengan estimasi kewajiban pajak di atas batas
- Investor: Penerima keuntungan modal, pendapatan sewa, atau bunga
Jadwal Pembayaran Pajak Angsuran
| Tanggal Jatuh Tempo | Pajak Kumulatif | Cicilan |
|---|---|---|
| Triwulan 1 (Maret) | 25% | 25% dari total pajak |
| Triwulan 2 (Juni) | 50% | 25% dari total pajak |
| Triwulan 3 (September) | 75% | 25% dari total pajak |
| Triwulan 4 (Desember) | 100% | 25% dari total pajak |
Denda Keterlambatan Pembayaran
Jika Anda gagal membayar pajak angsuran tepat waktu, Anda mungkin dikenakan sanksi:
- Bunga Keterlambatan: Denda bunga per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak
- Sanksi Administrasi: Denda administrasi untuk keterlambatan setiap periode angsuran
Cara Membayar Pajak Angsuran
- Kunjungi portal DJP Online atau bank yang ditunjuk
- Pilih jenis pembayaran pajak angsuran (PPh Pasal 25)
- Isi NPWP, tahun pajak, dan jumlah pajak
- Pilih metode pembayaran (transfer bank/e-banking)
- Simpan bukti pembayaran untuk arsip Anda
Contoh Perhitungan Pajak Angsuran
Skenario: Penghasilan Tahunan Rp 150.000.000, PPh yang Dipotong Rp 5.000.000
- Estimasi Kewajiban Pajak: Rp 18.720.000
- PPh yang Sudah Dipotong: Rp 5.000.000
- Pajak Angsuran Terutang: Rp 13.720.000
- Triwulan 1: Rp 3.430.000 (25%)
- Triwulan 2: Rp 3.430.000 (25%)
- Triwulan 3: Rp 3.430.000 (25%)
- Triwulan 4: Rp 3.430.000 (25%)