Hitung kewajiban pajak cryptocurrency Anda di Indonesia
Total Pajak = Nilai Transaksi x 0,21%
Menghitung pajak kripto di Indonesia: PPh final 0,1% + PPN 0,11% = Total 0,21% dari nilai transaksi penjualan melalui exchanger terdaftar.
Transaksi aset kripto melalui exchanger terdaftar di Indonesia dikenakan PPh final 0,1% dan PPN 0,11%, dengan total beban pajak 0,21% dari nilai transaksi penjualan.
Ya. Pajak dikenakan atas nilai transaksi penjualan, bukan atas keuntungan. Pajak dipotong langsung oleh exchanger yang terdaftar di Bappebti.
NFT yang diperdagangkan melalui platform terdaftar juga dikenakan ketentuan pajak yang sama sebagai aset digital.
Untuk transaksi melalui exchanger luar negeri yang tidak terdaftar di Bappebti, Wajib Pajak tetap berkewajiban melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan PPh yang berlaku.