Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Di Indonesia, PPN dikenakan dengan tarif standar 11% yang berlaku sejak April 2022.
Kalkulator ini membantu Anda menghitung PPN baik secara inklusif (harga sudah termasuk PPN) maupun eksklusif (harga belum termasuk PPN) untuk memudahkan perencanaan keuangan dan bisnis Anda.
Tarif PPN di Indonesia
- Tarif Umum: 11% (berlaku sejak 1 April 2022)
- Tarif Ekspor: 0% untuk ekspor barang dan jasa tertentu
- Tarif Khusus: Dapat berbeda untuk sektor tertentu sesuai peraturan
Cara Menghitung PPN
PPN Eksklusif (Harga Belum Termasuk PPN)
Rumus: PPN = Harga Dasar x Tarif PPN
Harga Total = Harga Dasar + PPN
Contoh: Harga Dasar Rp 1.000.000, Tarif PPN 11%
- PPN = Rp 1.000.000 x 11% = Rp 110.000
- Harga Total = Rp 1.000.000 + Rp 110.000 = Rp 1.110.000
PPN Inklusif (Harga Sudah Termasuk PPN)
Rumus: Harga Dasar = Harga Total / (1 + Tarif PPN)
PPN = Harga Total - Harga Dasar
Contoh: Harga Total Rp 1.110.000, Tarif PPN 11%
- Harga Dasar = Rp 1.110.000 / 1,11 = Rp 1.000.000
- PPN = Rp 1.110.000 - Rp 1.000.000 = Rp 110.000
Objek PPN
PPN dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
- Ekspor BKP dan JKP
Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN
Beberapa barang dan jasa tidak dikenakan PPN, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan dan asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa pendidikan