Kalkulator PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Hitung PPN inklusif dan eksklusif dengan mudah. Gunakan tarif PPN 11% yang berlaku di Indonesia untuk perencanaan bisnis Anda.

Hasil Perhitungan PPN

Catatan: Tarif PPN standar di Indonesia adalah 11%. Beberapa barang/jasa memiliki tarif berbeda atau dikecualikan dari PPN.

Komposisi Harga

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Di Indonesia, PPN dikenakan dengan tarif standar 11% yang berlaku sejak April 2022.

Kalkulator ini membantu Anda menghitung PPN baik secara inklusif (harga sudah termasuk PPN) maupun eksklusif (harga belum termasuk PPN) untuk memudahkan perencanaan keuangan dan bisnis Anda.

Tarif PPN di Indonesia

  • Tarif Umum: 11% (berlaku sejak 1 April 2022)
  • Tarif Ekspor: 0% untuk ekspor barang dan jasa tertentu
  • Tarif Khusus: Dapat berbeda untuk sektor tertentu sesuai peraturan

Cara Menghitung PPN

PPN Eksklusif (Harga Belum Termasuk PPN)

Rumus: PPN = Harga Dasar x Tarif PPN

Harga Total = Harga Dasar + PPN

Contoh: Harga Dasar Rp 1.000.000, Tarif PPN 11%

  • PPN = Rp 1.000.000 x 11% = Rp 110.000
  • Harga Total = Rp 1.000.000 + Rp 110.000 = Rp 1.110.000

PPN Inklusif (Harga Sudah Termasuk PPN)

Rumus: Harga Dasar = Harga Total / (1 + Tarif PPN)

PPN = Harga Total - Harga Dasar

Contoh: Harga Total Rp 1.110.000, Tarif PPN 11%

  • Harga Dasar = Rp 1.110.000 / 1,11 = Rp 1.000.000
  • PPN = Rp 1.110.000 - Rp 1.000.000 = Rp 110.000

Objek PPN

PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
  • Ekspor BKP dan JKP

Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN

Beberapa barang dan jasa tidak dikenakan PPN, antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan dan asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini?
Tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini adalah 11% (sebelas persen), yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Tarif ini merupakan kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 10%.
Apa perbedaan PPN inklusif dan eksklusif?
PPN inklusif berarti harga yang tercantum sudah termasuk PPN, sedangkan PPN eksklusif berarti harga yang tercantum belum termasuk PPN sehingga PPN akan ditambahkan ke harga dasar.
Siapa yang wajib memungut PPN?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN. Pengusaha diwajibkan mendaftar sebagai PKP jika omzet dalam satu tahun melebihi Rp 4,8 miliar. Pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Apakah semua barang dikenakan PPN?
Tidak. Ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan beberapa jenis jasa lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara melaporkan PPN?
PPN dilaporkan melalui SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Filing DJP Online atau aplikasi perpajakan yang ditunjuk.