Memahami Pajak Penghasilan di Indonesia
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Di Indonesia, pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dihitung berdasarkan tarif progresif. Kalkulator ini membantu Anda memperkirakan kewajiban pajak berdasarkan penghasilan dan status PTKP Anda.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21)
Berikut tarif PPh 21 yang berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan:
- TK/0: Rp 54.000.000 per tahun
- K/0: Rp 58.500.000 per tahun
- Tambahan per tanggungan: Rp 4.500.000 (maksimal 3 tanggungan)
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
- Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan semua sumber penghasilan
- Kurangi Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp 6 juta/tahun)
- Kurangi Iuran Pensiun/BPJS: Sesuai potongan yang dibayarkan
- Kurangi PTKP: Sesuai status perkawinan dan tanggungan
- Hitung PKP: Penghasilan Neto - PTKP = Penghasilan Kena Pajak
- Terapkan Tarif Progresif: Gunakan tarif bertingkat sesuai PKP
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji karyawan.
Bagaimana cara mengoptimalkan pajak penghasilan?
Beberapa cara mengoptimalkan pajak: maksimalkan potongan yang diakui seperti BPJS dan dana pensiun, manfaatkan fasilitas pengurangan pajak, dan pastikan status PTKP Anda sesuai dengan kondisi aktual keluarga.
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan?
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi.
Apakah semua penghasilan dikenakan pajak?
Tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan atau dikenakan pajak final, seperti warisan, hibah keluarga sedarah, dan beberapa jenis tunjangan tertentu.