Kalkulator Cuti Berbayar

Hitung uang penggantian cuti tahunan yang tidak diambil. Pahami nilai cuti dan ketentuan pajaknya.

Perhitungan Cuti Berbayar

Catatan: Kebijakan pencairan cuti berbeda di setiap perusahaan. Periksa peraturan perusahaan Anda.

Komposisi Pembayaran

Memahami Cuti Berbayar di Indonesia

Cuti Berbayar (Leave Encashment) adalah pembayaran tunai yang diberikan kepada karyawan sebagai pengganti cuti tahunan yang tidak diambil. Di Indonesia, hak cuti tahunan diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Hak Cuti Tahunan

Menurut UU Ketenagakerjaan Indonesia:

  • Hak Minimum: 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus
  • Cuti Tidak Dapat Dibeli: Pada prinsipnya, cuti adalah hak untuk istirahat, bukan untuk dijual
  • Cuti Hangus: Cuti yang tidak diambil dapat hangus setelah periode tertentu (sesuai kebijakan perusahaan)

Kapan Cuti Dapat Dicairkan

Pencairan cuti umumnya terjadi dalam situasi berikut:

  • PHK: Cuti yang belum diambil wajib dibayarkan sebagai bagian dari uang penggantian hak
  • Pengunduran Diri: Sesuai kebijakan perusahaan
  • Pensiun: Sisa cuti dibayarkan sebagai bagian dari kompensasi akhir
  • Pencairan Tahunan: Beberapa perusahaan mengizinkan pencairan sebagian cuti setiap tahun

Cara Menghitung Nilai Cuti

Rumus umum perhitungan cuti berbayar:

Nilai Cuti = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / Hari Kerja x Jumlah Hari Cuti

  • Hari kerja per bulan umumnya dihitung 21-25 hari
  • Beberapa perusahaan menggunakan 30 hari (kalender)
  • Periksa kebijakan perusahaan Anda untuk perhitungan yang akurat

Perlakuan Pajak Cuti Berbayar

Pembayaran cuti berbayar dikenakan pajak sebagai berikut:

  • Pencairan Saat PHK: Bagian dari pesangon, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif pesangon
  • Pencairan Tahunan: Dikenakan PPh Pasal 21 sebagai penghasilan tidak teratur
  • Pencairan Saat Pensiun: Termasuk dalam kompensasi pensiun, dengan tarif PPh khusus

Contoh Perhitungan

Kasus: Karyawan dengan gaji Rp 10.000.000 + tunjangan Rp 2.000.000, memiliki 12 hari cuti tidak terpakai

  • Total Penghasilan: Rp 12.000.000/bulan
  • Nilai per Hari: Rp 12.000.000 / 21 hari = Rp 571.429/hari
  • Total Cuti Berbayar: Rp 571.429 x 12 hari = Rp 6.857.143

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah cuti tahunan bisa diuangkan setiap tahun?
Tergantung kebijakan perusahaan. UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit mengatur pencairan cuti tahunan. Beberapa perusahaan mengizinkan, beberapa tidak.
Bagaimana jika cuti tidak diambil selama bertahun-tahun?
Cuti dapat menumpuk (akumulasi) atau hangus setelah periode tertentu, tergantung kebijakan perusahaan yang tertuang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Apakah wajib membayar cuti saat karyawan mengundurkan diri?
Tidak ada kewajiban hukum yang eksplisit. Namun, praktik yang baik adalah membayar sisa cuti sebagai bentuk kompensasi. Periksa perjanjian kerja Anda.
Bagaimana pajak atas pembayaran cuti berbayar?
Pembayaran cuti berbayar dikenakan PPh Pasal 21. Jika merupakan bagian dari pesangon (PHK), mengikuti tarif pajak pesangon. Jika pencairan biasa, dihitung sebagai penghasilan tidak teratur.