Pajak Profesi di Indonesia
Pajak Profesi atau PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima tenaga ahli, konsultan, dan profesional lainnya atas jasa yang diberikan. Berbeda dengan karyawan tetap, tenaga ahli memiliki ketentuan perhitungan pajak yang berbeda.
Siapa yang Termasuk Tenaga Ahli?
Berdasarkan peraturan perpajakan, tenaga ahli meliputi:
- Dokter dan Tenaga Medis: Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, bidan
- Profesi Hukum: Pengacara, advokat, notaris, PPAT
- Profesi Keuangan: Akuntan publik, aktuaris, penilai
- Profesi Teknik: Arsitek, insinyur, konsultan manajemen
- Profesi Kreatif: Artis, penyanyi, musisi, MC, pembawa acara
- Tenaga Ahli Lainnya: Yang melakukan pekerjaan bebas
Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli
Untuk tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:
- Hitung Penghasilan Kena Pajak: 50% x Penghasilan Bruto
- Terapkan Tarif Pasal 17:
| Lapisan Penghasilan | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Contoh Perhitungan
Kasus: Dokter menerima fee Rp 50.000.000 dari rumah sakit
- Penghasilan Bruto: Rp 50.000.000
- Penghasilan Kena Pajak: 50% x Rp 50.000.000 = Rp 25.000.000
- PPh 21 Terutang: 5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
PPh 21 Berkesinambungan
Untuk tenaga ahli yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang sama secara berkesinambungan (bulanan):
- Penghasilan Kena Pajak = (50% x Penghasilan Bruto) - PTKP
- Kemudian dikenakan tarif Pasal 17
- Lebih menguntungkan karena ada pengurangan PTKP
Tanpa NPWP = Tarif Lebih Tinggi
Jika tenaga ahli tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal. Contoh: Tarif 5% menjadi 6%, tarif 15% menjadi 18%, dst.