Kalkulator Pajak Profesi

Hitung PPh 21 untuk tenaga ahli dan profesional. Dokter, pengacara, konsultan, akuntan, dan profesi lainnya.

Perhitungan Pajak Profesi

Catatan: Tarif PPh 21 untuk tenaga ahli adalah 50% x penghasilan bruto x tarif pasal 17. Untuk penerima yang tidak memiliki NPWP, tarif lebih tinggi 20%.

Distribusi Penghasilan

Pajak Profesi di Indonesia

Pajak Profesi atau PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima tenaga ahli, konsultan, dan profesional lainnya atas jasa yang diberikan. Berbeda dengan karyawan tetap, tenaga ahli memiliki ketentuan perhitungan pajak yang berbeda.

Siapa yang Termasuk Tenaga Ahli?

Berdasarkan peraturan perpajakan, tenaga ahli meliputi:

  • Dokter dan Tenaga Medis: Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, bidan
  • Profesi Hukum: Pengacara, advokat, notaris, PPAT
  • Profesi Keuangan: Akuntan publik, aktuaris, penilai
  • Profesi Teknik: Arsitek, insinyur, konsultan manajemen
  • Profesi Kreatif: Artis, penyanyi, musisi, MC, pembawa acara
  • Tenaga Ahli Lainnya: Yang melakukan pekerjaan bebas

Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli

Untuk tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:

  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak: 50% x Penghasilan Bruto
  2. Terapkan Tarif Pasal 17:
Lapisan PenghasilanTarif
Sampai Rp 60 juta5%
Di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta15%
Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar30%
Di atas Rp 5 miliar35%

Contoh Perhitungan

Kasus: Dokter menerima fee Rp 50.000.000 dari rumah sakit

  • Penghasilan Bruto: Rp 50.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: 50% x Rp 50.000.000 = Rp 25.000.000
  • PPh 21 Terutang: 5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000

PPh 21 Berkesinambungan

Untuk tenaga ahli yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang sama secara berkesinambungan (bulanan):

  • Penghasilan Kena Pajak = (50% x Penghasilan Bruto) - PTKP
  • Kemudian dikenakan tarif Pasal 17
  • Lebih menguntungkan karena ada pengurangan PTKP

Tanpa NPWP = Tarif Lebih Tinggi

Jika tenaga ahli tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal. Contoh: Tarif 5% menjadi 6%, tarif 15% menjadi 18%, dst.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa tenaga ahli dikenakan pajak 50% dari bruto?
Persentase 50% adalah pengakuan atas biaya yang dikeluarkan tenaga ahli untuk menjalankan profesinya. Hanya 50% dari penghasilan bruto yang dianggap sebagai penghasilan neto kena pajak.
Apakah PPh 21 tenaga ahli bersifat final?
Tidak. PPh 21 tenaga ahli bersifat tidak final dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Jika ada kelebihan bayar, dapat direstitusi atau dikompensasi.
Bagaimana jika tenaga ahli juga menerima gaji sebagai pegawai tetap?
Penghasilan sebagai pegawai tetap dihitung dengan mekanisme PPh 21 pegawai tetap. Penghasilan sebagai tenaga ahli dihitung terpisah dengan mekanisme bukan pegawai. Keduanya digabungkan di SPT Tahunan.
Siapa yang memotong PPh 21 tenaga ahli?
Pemberi penghasilan (klien/perusahaan) yang merupakan pemotong pajak wajib memotong PPh 21 dan memberikan bukti potong kepada tenaga ahli.