Kalkulator PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Hitung Pajak Bumi dan Bangunan tahunan Anda berdasarkan NJOP dan tarif yang berlaku di daerah Anda.

Perhitungan PBB

Catatan: Tarif dan NJOPTKP berbeda-beda di setiap daerah. Periksa ketentuan daerah Anda untuk perhitungan yang akurat.

Komposisi NJOP

Memahami PBB di Indonesia

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (untuk sektor perdesaan dan perkotaan) dan Pemerintah Pusat (untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan).

Rumus Perhitungan PBB

PBB dihitung dengan rumus:

PBB = Tarif x NJKP

Dimana:

  • NJKP = Nilai Jual Kena Pajak = Persentase x (NJOP - NJOPTKP)
  • NJOP = (Luas Tanah x NJOP Tanah) + (Luas Bangunan x NJOP Bangunan)
  • NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (bervariasi per daerah, biasanya Rp 12-15 juta)
  • Tarif = Bervariasi per daerah (umumnya 0,1% - 0,3%)
  • Persentase NJKP = 20% atau 40% (tergantung nilai NJOP)

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah dan diperbarui setiap tahun atau beberapa tahun sekali.

  • NJOP Tanah: Berdasarkan lokasi, aksesibilitas, dan fasilitas sekitar
  • NJOP Bangunan: Berdasarkan jenis konstruksi, material, dan kondisi bangunan

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

NJOPTKP adalah batas nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak:

  • Ditetapkan oleh masing-masing daerah
  • Biasanya berkisar Rp 10 juta - Rp 15 juta
  • Hanya berlaku untuk satu objek pajak per Wajib Pajak

Contoh Perhitungan PBB

Data Properti:

  • Luas Tanah: 200 m2, NJOP Tanah: Rp 2.000.000/m2
  • Luas Bangunan: 150 m2, NJOP Bangunan: Rp 1.500.000/m2
  • NJOPTKP: Rp 12.000.000
  • Tarif PBB: 0,1%

Perhitungan:

  • NJOP Tanah: 200 x Rp 2.000.000 = Rp 400.000.000
  • NJOP Bangunan: 150 x Rp 1.500.000 = Rp 225.000.000
  • Total NJOP: Rp 625.000.000
  • NJOP - NJOPTKP: Rp 625.000.000 - Rp 12.000.000 = Rp 613.000.000
  • NJKP (40%): 40% x Rp 613.000.000 = Rp 245.200.000
  • PBB Terutang: 0,1% x Rp 245.200.000 = Rp 245.200

Jatuh Tempo dan Pembayaran

  • Jatuh Tempo: Biasanya 6 bulan setelah SPPT diterbitkan (bervariasi per daerah)
  • Cara Bayar: Bank yang ditunjuk, ATM, mobile banking, e-commerce, kantor pos
  • Denda Keterlambatan: 2% per bulan, maksimal 24 bulan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Di mana saya bisa melihat NJOP properti saya?
NJOP tercantum dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikirim setiap tahun. Anda juga bisa mengecek di kantor Bapenda setempat atau melalui layanan online jika tersedia di daerah Anda.
Apakah tarif PBB sama di seluruh Indonesia?
Tidak. Tarif PBB ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah dan bisa berbeda-beda. Umumnya berkisar antara 0,1% - 0,3% dari NJKP.
Apa yang terjadi jika saya tidak membayar PBB?
Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan (maksimal 24 bulan). Tunggakan PBB juga dapat menjadi masalah saat menjual properti atau mengurus perizinan.
Apakah ada keringanan PBB?
Beberapa daerah memberikan keringanan atau pembebasan PBB untuk: pensiunan, veteran, rumah dengan NJOP di bawah batas tertentu, atau objek yang terkena bencana. Periksa ketentuan di daerah Anda.