Kalkulator Pemotongan Pajak (Withholding Tax)

Hitung pemotongan PPh 21, 22, 23, dan 26 dengan tarif terbaru. Pahami kewajiban pemotongan pajak Anda.

Perhitungan Pemotongan Pajak

Catatan: Untuk penerima tanpa NPWP, tarif pemotongan umumnya 100% lebih tinggi (atau 20% lebih tinggi untuk PPh 21).

Komposisi Pembayaran

Sistem Pemotongan Pajak di Indonesia

Pemotongan Pajak (Withholding Tax) adalah sistem pemungutan pajak di mana pihak yang membayar penghasilan wajib memotong pajak dari pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke negara. Indonesia menerapkan beberapa jenis pemotongan pajak untuk berbagai jenis penghasilan.

Jenis-jenis PPh Potong Pungut

PPh Pasal 21 - Penghasilan Orang Pribadi

Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima WP Orang Pribadi dalam negeri:

  • Karyawan Tetap: Tarif progresif sesuai Pasal 17
  • Bukan Pegawai: 50% x Bruto x Tarif Pasal 17
  • Pesangon: Tarif khusus (0%-25% tergantung jumlah)

PPh Pasal 22 - Impor dan Penjualan Tertentu

Pajak yang dipungut atas:

  • Impor barang: 2,5% (dengan API) atau 7,5% (tanpa API)
  • Pembelian barang oleh bendahara pemerintah: 1,5%
  • Penjualan BBM, gas, pelumas: 0,25%-0,3%
  • Penjualan kendaraan bermotor: 0,45%

PPh Pasal 23 - Dividen, Royalti, Jasa

Pemotongan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada WP dalam negeri:

Jenis PenghasilanTarif
Dividen (WP OP)10% Final
Bunga (termasuk premium, diskonto)15%
Royalti15%
Hadiah/Penghargaan15%
Sewa (selain tanah/bangunan)2%
Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan2%
Jasa lain (sesuai PMK)2%

PPh Pasal 26 - Penghasilan WP Luar Negeri

Pemotongan atas penghasilan yang diterima WP luar negeri dari Indonesia:

  • Tarif umum: 20% dari penghasilan bruto
  • Dapat dikurangi dengan P3B (tax treaty) jika berlaku
  • Berlaku untuk: dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, dll.

PPh Pasal 4 ayat (2) - Pajak Final

Pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu:

  • Sewa tanah/bangunan: 10%
  • Jasa konstruksi: 2%-4%
  • Bunga deposito/tabungan: 20%
  • Transaksi saham di bursa: 0,1%
  • UMKM (omzet di bawah Rp 4,8 M): 0,5%

Tanpa NPWP = Tarif Lebih Tinggi

Penerima penghasilan tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi:

  • PPh 21: Tarif 20% lebih tinggi
  • PPh 23: Tarif 100% lebih tinggi (2x lipat)

Kewajiban Pemotong Pajak

  1. Memotong pajak saat melakukan pembayaran
  2. Membuat bukti potong untuk penerima penghasilan
  3. Menyetor pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  4. Melaporkan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan PPh 23 dan PPh 4(2)?
PPh 23 bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan di SPT Tahunan. PPh 4(2) bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan dan tidak perlu dilaporkan lagi di SPT Tahunan (cukup dilampirkan).
Siapa yang wajib memotong PPh 23?
Badan usaha, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk DJP sebagai pemotong wajib memotong PPh 23 saat melakukan pembayaran.
Bagaimana jika saya membayar vendor tanpa NPWP?
Tetap wajib memotong PPh dengan tarif lebih tinggi. Untuk PPh 23, tarifnya menjadi 2x lipat. Sangat disarankan meminta NPWP dari semua vendor untuk menghindari tarif lebih tinggi.
Apakah PPh yang dipotong bisa dikembalikan?
PPh tidak final (seperti PPh 23 non-final) dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Jika terdapat kelebihan bayar, dapat direstitusi. PPh final tidak dapat dikreditkan atau direstitusi.