Sistem Pemotongan Pajak di Indonesia
Pemotongan Pajak (Withholding Tax) adalah sistem pemungutan pajak di mana pihak yang membayar penghasilan wajib memotong pajak dari pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke negara. Indonesia menerapkan beberapa jenis pemotongan pajak untuk berbagai jenis penghasilan.
Jenis-jenis PPh Potong Pungut
PPh Pasal 21 - Penghasilan Orang Pribadi
Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima WP Orang Pribadi dalam negeri:
- Karyawan Tetap: Tarif progresif sesuai Pasal 17
- Bukan Pegawai: 50% x Bruto x Tarif Pasal 17
- Pesangon: Tarif khusus (0%-25% tergantung jumlah)
PPh Pasal 22 - Impor dan Penjualan Tertentu
Pajak yang dipungut atas:
- Impor barang: 2,5% (dengan API) atau 7,5% (tanpa API)
- Pembelian barang oleh bendahara pemerintah: 1,5%
- Penjualan BBM, gas, pelumas: 0,25%-0,3%
- Penjualan kendaraan bermotor: 0,45%
PPh Pasal 23 - Dividen, Royalti, Jasa
Pemotongan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada WP dalam negeri:
| Jenis Penghasilan | Tarif |
|---|---|
| Dividen (WP OP) | 10% Final |
| Bunga (termasuk premium, diskonto) | 15% |
| Royalti | 15% |
| Hadiah/Penghargaan | 15% |
| Sewa (selain tanah/bangunan) | 2% |
| Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan | 2% |
| Jasa lain (sesuai PMK) | 2% |
PPh Pasal 26 - Penghasilan WP Luar Negeri
Pemotongan atas penghasilan yang diterima WP luar negeri dari Indonesia:
- Tarif umum: 20% dari penghasilan bruto
- Dapat dikurangi dengan P3B (tax treaty) jika berlaku
- Berlaku untuk: dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, dll.
PPh Pasal 4 ayat (2) - Pajak Final
Pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu:
- Sewa tanah/bangunan: 10%
- Jasa konstruksi: 2%-4%
- Bunga deposito/tabungan: 20%
- Transaksi saham di bursa: 0,1%
- UMKM (omzet di bawah Rp 4,8 M): 0,5%
Tanpa NPWP = Tarif Lebih Tinggi
Penerima penghasilan tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi:
- PPh 21: Tarif 20% lebih tinggi
- PPh 23: Tarif 100% lebih tinggi (2x lipat)
Kewajiban Pemotong Pajak
- Memotong pajak saat melakukan pembayaran
- Membuat bukti potong untuk penerima penghasilan
- Menyetor pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Melaporkan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya