Kalkulator Jaminan Hari Tua (JHT)

Hitung nilai jatuh tempo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda saat pensiun. Estimasi dana pensiun Anda dengan kontribusi karyawan dan perusahaan.

Nilai Jatuh Tempo JHT
Rp2.456.789.000
Kontribusi Karyawan
Rp678.945.600
Kontribusi Perusahaan
Rp207.834.500
Bunga yang Diperoleh
Rp1.570.008.900

Pertumbuhan JHT Seiring Waktu

Karyawan
Perusahaan
Bunga

Wawasan Utama

$

Gaji pokok akhir Anda saat pensiun akan menjadi Rp28.567.000/bulan.

%

Bunga yang diperoleh (64% dari dana) menunjukkan kekuatan bunga majemuk jangka panjang.

+

Kontribusi tambahan 1% ekstra akan menambah Rp45.000.000 ke dana Anda.

Catatan Penting

Suku bunga JHT ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dapat berubah. Kontribusi perusahaan mencakup 3,7% ke JHT. Kontribusi tambahan di atas batas tertentu mungkin memiliki implikasi pajak.

* Semua perhitungan berjalan di browser Anda. Data Anda tidak pernah meninggalkan perangkat Anda.

Memahami Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program jaminan sosial paling penting di Indonesia, dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah skema tabungan pensiun berbasis kontribusi wajib untuk karyawan di Indonesia, menawarkan imbal hasil dan keamanan finansial pasca pensiun.

Baik karyawan maupun perusahaan berkontribusi ke akun JHT Anda setiap bulan. Karyawan berkontribusi 2% dari gaji pokok, sementara perusahaan berkontribusi 3,7%.

Kalkulator ini membantu Anda memperkirakan dana JHT Anda saat pensiun, dengan memperhitungkan kenaikan gaji tahunan, bunga majemuk, dan struktur kontribusi ganda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Kalkulator JHT?

Kalkulator JHT membantu Anda memperkirakan nilai jatuh tempo Jaminan Hari Tua Anda saat pensiun. Ini menghitung dana berdasarkan gaji pokok Anda, kontribusi karyawan (2%), kontribusi perusahaan (3,7%), kenaikan tahunan, dan suku bunga JHT.

Berapa suku bunga JHT saat ini?

Suku bunga JHT saat ini sekitar 6,25% per tahun. Suku bunga ini ditinjau dan diumumkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bisakah saya menarik JHT saya sebelum pensiun?

Ya, penarikan sebagian diizinkan untuk tujuan tertentu seperti pembelian rumah, keadaan darurat medis, atau pernikahan. Penarikan penuh diizinkan setelah 1 bulan pengangguran atau saat pensiun (usia 56 tahun).